Jambi (ANTARA) - Prancis membantu pemerintah provinsi Jambi untuk mengatasi bencana berupa pembangunan pusat pengendalian dan operasi penanggulangan bencana.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus di Jambi, Rabu, mengungkapkan, bantuan itu diberikan Prancis melalui organisasi palang merah mereka yang ada di Indonesia.
Bantuan itu bertujuan mengurangi risiko bencana, baik banjir, letusan gunung merapi, kebakaran, longsor, angin puting beliung dan gempa bumi yang terjadi di Jambi.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bencana merupakan suatu sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh, kata Gubernur.
Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengaplikasikan UU itu telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat kabupaten sedangkan untuk dua kota dan lima kabupaten lain sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur berharap Gedung Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Jambi dimanfaatkan sesuai peran dan fungsinya, sebagai sarana komunikasi, sumber data dan informasi.
Menurut dia ada tiga fungsi Pusdalops PB yakni sebagai pelaksana tugas BPBD, sebagai salah satu kesatuan ruang kegiatan Pusdalops PB, serta sebagai pusat pengelolaan informasi, sistem peringatan dini dan sebagai Komando Tanggap Darurat Bencana pada tiap wilayah.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus di Jambi, Rabu, mengungkapkan, bantuan itu diberikan Prancis melalui organisasi palang merah mereka yang ada di Indonesia.
Bantuan itu bertujuan mengurangi risiko bencana, baik banjir, letusan gunung merapi, kebakaran, longsor, angin puting beliung dan gempa bumi yang terjadi di Jambi.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bencana merupakan suatu sistem penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh, kata Gubernur.
Pemerintah Provinsi Jambi dalam mengaplikasikan UU itu telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat kabupaten sedangkan untuk dua kota dan lima kabupaten lain sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur berharap Gedung Pusat Pengendalian dan Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Provinsi Jambi dimanfaatkan sesuai peran dan fungsinya, sebagai sarana komunikasi, sumber data dan informasi.
Menurut dia ada tiga fungsi Pusdalops PB yakni sebagai pelaksana tugas BPBD, sebagai salah satu kesatuan ruang kegiatan Pusdalops PB, serta sebagai pusat pengelolaan informasi, sistem peringatan dini dan sebagai Komando Tanggap Darurat Bencana pada tiap wilayah.